SETIYONO,SE
Nama | : | SETIYONO,SE |
---|---|---|
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
NIP | : | - |
1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai Unsur Pimpinan Sekretaris Desa.
2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi Pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaiman yang dimaksu, Sekretaris Desa mempunyai Fungsi :
- Melaksanakan Urusan ketata Usaha Seperti : Tata Naskah Administrasi Surat menyurat, Arsip dan Expedisi.
Untuk Melaksanakan Urusan Umum Seperti :
- Penataan Administrasi Perangkat Desa, Penyediaan Prasarana Perangkat Desa dan Kantor, Penyiapan Rapat, Pengadmintrasian Aset, Inventaris, Perjalanan Dinas, dan Pelayanan Umum.
Melaksanakan Keuangan Seperti :
- Pengurusan Adminitrasi Keuangan, dan Adminitrasi Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintaan Desa Lainnya.
Melaksanakan Urusan Perencanaan Seperti :
- Menyusun Rencana APBdes, Menginventarisir Data-data dalam rangka Pembangunan, Melakukan Monitoring dan Evaluasi Program, Serta menyusun Laporan.