SETIYONO,SE



Nama: SETIYONO,SE
Jabatan: SEKRETARIS DESA
NIP: -

1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai Unsur Pimpinan Sekretaris Desa.

2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi Pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaiman yang dimaksu, Sekretaris Desa mempunyai Fungsi :

- Melaksanakan  Urusan ketata Usaha Seperti : Tata Naskah Administrasi Surat menyurat, Arsip dan Expedisi.

Untuk Melaksanakan Urusan Umum Seperti :

- Penataan Administrasi Perangkat Desa, Penyediaan Prasarana Perangkat Desa dan Kantor, Penyiapan Rapat, Pengadmintrasian Aset, Inventaris, Perjalanan Dinas, dan Pelayanan Umum.

Melaksanakan Keuangan Seperti :

- Pengurusan Adminitrasi Keuangan, dan Adminitrasi Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintaan Desa Lainnya.

Melaksanakan Urusan Perencanaan Seperti :

- Menyusun Rencana APBdes, Menginventarisir Data-data dalam rangka Pembangunan, Melakukan Monitoring dan Evaluasi Program, Serta menyusun Laporan.