SRI UTAMI, S.Psi



Nama: SRI UTAMI, S.Psi
Jabatan: KEPALA DESA
NIP: -

1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

2. Kepala Desa Bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, danpemberdayaan Masyarakat Desa.

3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud :

A. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti Tata Praja Pemerintahan, Penetapan Peraturan di Desa, Pembinaan masalah Pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan Masyarakat, Administrasi Kependudukan, dan Penataan serta pengelolaan Wilayah.

B.  Melaksanakan Pembangunan, Seperti Pembangunan Sarana Prasarana Perdesaan, dan Pembangunan Bidang Pendidikan, Keagamaan.

C. Pembinaan Kemasyarakatan, Seperti Hak dan kewajiban Masyarakat, Partisipasi Masyarakat, Sosial Budaya Masyarakat, Keagamaan dan Ketenagakerjaan.

D. Pemberdayaan Masyarakat, Seperti Tugas sosialisasi dan motivasi Masyarakatdi bidang Budaya, Ekonomi Politik, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Keluarga, Pemuda, Olahraga, dan Karangtaruna.

E. Menjaga hubungan kemitraan dengan Lembaga Masyarakat dan Lembaga Lainnya.