SUKARNO



Nama: SUKARNO
Jabatan: KAUR PEMERINTAHAN
NIP: -

Kasi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis, dalam hal kedudukannya Pada PPKD selaku pelaksana teknis pengelola keuangan Desa

Tugas Kasi Pemerintahan :

1. Menyusun Rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

2. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBdes.

3. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban Anggaran belanja kegiatan.

4. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kepada Kepala Desa.

5. Menyiapkan dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

6. Perencanaan, Pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan Adminitrasi kependudukan Tingkat Desa.

7. Penataan dan pengelola Wilayah.

 - Pendataan Dan pengelolaan profil Desa

 - Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa.