SUPADI
Nama | : | SUPADI |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR KESEJAHTERAAN RAKYAT |
NIP | : | - |
Kepala Kasi Kesejahteraan yang sekarang menjadi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan juga mempunyai Tugas :
1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Belanja sesuai bidang Tugasnya
2. Menyusun DPA ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran ) dan menyusun DPAL ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan )
3. Menyusun Laporan Pelaksanaan untuk Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBdes )