SUPADI



Nama: SUPADI
Jabatan: KAUR KESEJAHTERAAN RAKYAT
NIP: -

Kepala Kasi Kesejahteraan yang sekarang menjadi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan juga mempunyai Tugas :

1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Belanja sesuai bidang Tugasnya

2. Menyusun DPA ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran ) dan menyusun DPAL ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan ) 

3. Menyusun Laporan Pelaksanaan untuk Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBdes )